Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ?

Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ? - Hallo sahabat Indonesia Netizen, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA, Artikel PERISTIWA, Artikel POLITIK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ?
link : Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ?

Baca juga


Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ?

BERITA INDONESIA


WartaKota.top ,  - Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengesahkan gugatan PPP Kubu Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT seperti dikutip Detikcom, Selasa (22/11/2016).

Materi yang digugat oleh PPP Kubu Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021,” demikian bunyi putusannya.

Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari 2 tahun. Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan.

Lantas apa dampaknya nya bagi pasangan Agus-Sylviana ?

“Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi. Sementara PPP Djan Faridz telah memberikan dukungannya ke pasangan no urut 2 Ahok-Djarot.”



 


Demikianlah Artikel Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ?

Sekianlah artikel Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gugatan PPP Djan Faridz Dikabulkan PTUN, Agus – Sylvi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2017 ? dengan alamat link http://id-netizen.blogspot.com/2016/11/gugatan-ppp-djan-faridz-dikabulkan-ptun.html