Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih - Hallo sahabat Indonesia Netizen, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA, Artikel INDONESIA, Artikel info, Artikel PERISTIWA, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih
link : Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

Baca juga


Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

BERITA INDONESIA

Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaksakan pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka ratusan pemilih pemula di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2017 mendatang.

Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistyo mengatakan, pemilih pemula yang umurnya baru 17 tahun pada hari H pilkada kemungkinan sulit mendapatkan e-KTP atau Suket. Pasalnya, untuk memperoleh e-KTP atau Suket, pihaknya diwajibkan melakukan perekaman data terhadap penduduk yang bersangkutan.

Sementara, perekaman data tersebut tidak langsung jadi. Karena koneksitas dengan server di Kemendagri sering membutuhkan waktu cukup lama. Pesoalannya dinas tidak bisa melayani perekaman mendahului.

"Artinya orang yang belum masuk umur 17 belum bisa direkam dan saat perekaman data berlangsung belum tentu bisa konek dengan server di Kemendagri. Sehingga membutuhkan waktu, mengingat sambungan digunakan seluruh Indonesia tentu harus antri" kata dia, seperti dikutip dari KRjogja, Sabtu (5/11/2016).

Jika KPU maupun Kemendagri tidak mengharuskan e-KTP maupun Suket, maka data kependudukan yang ada sekarang cukup mudah diperoleh sehingga pada hari H pilkada pemilih pemula yang berumur 17 tahun bisa punya hak memilih.

"Dalam sistem adminstrasi kependudukan online sebenarnya data pemilih pemula cukup mudah dicari. yakni dengan membuka data di kartu keluarga," ungkap Djulisyo.

Apalagi, tambahnya, setiap anak yang lahir dipastikan nama tempat dan tanggal lahirnya ada dalam kartu keluarga. Sehingga, dengan mencuplik data SIAK di kantor kecamatan tentu akan diperoleh siapa saja yang mendekati 15 Februari berumur 17 tahun.



Demikianlah Artikel Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

Sekianlah artikel Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih dengan alamat link http://id-netizen.blogspot.com/2016/11/pemilih-pemula-terancam-kehilangan-hak.html