Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab

Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab - Hallo sahabat Indonesia Netizen, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA, Artikel info, Artikel PERISTIWA, Artikel POLITIK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab
link : Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab

Baca juga


Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab

BERITA INDONESIA

Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab, Imam besar FPI.

“Kemarin baru diserahkan dari Bareskrim ke Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (23/11/2016).

Penyerahan dilakukan karena objek yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri itu berada di wilayah hukum Polda Jabar (Jawa Barat).

Yusri menjelaskan, dengan diserahkannya berkas tersebut, penyidik selanjutnya meneliti dan mempelajari laporan.

Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Sukarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia.

Laporan dilayangkan pada Kamis 27 Oktober 2016. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada bulan Juni 2016.

Laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan adalah pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, laporan dengan terlapor Rizieq Shihab masih bisa ditangani oleh kepolisian daerah.

“Ya kan itu hanya kecil-kecil saja. Kita anggap polsek serta polres bisa dan mampu,” kata Ari.



Demikianlah Artikel Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab

Sekianlah artikel Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Ke Polda Jabar Dengan Terlapor Rizieq Shihab dengan alamat link http://id-netizen.blogspot.com/2016/11/bareskrim-limpahkan-kasus-dugaan.html