JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka

JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka - Hallo sahabat Indonesia Netizen, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA, Artikel info, Artikel PERISTIWA, Artikel POLITIK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka
link : JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka

Baca juga


JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka

BERITA INDONESIA

Penetapan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penodaan agama sangat dipengaruhi tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU tentang penodaan Agama tertulis

UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Pasal 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia

Sukarno

Dikatakan dalam UU tersebut yg menjadi dasar KUHP Pasal 156A bahwa ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yg bersangkutan tidak menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh MENTERI AGAMA dan KEJAKSAAN AGUNG tetap MENGULANGI PERBUATANNYA

Sementara dalam kasus ini jelas Bahwa Ybs ( Basuki Tjahaya Utama / Ahok) sudah meminta maaf dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya maka seharusnya status tersangka yg disematkan kepadanya batal demi hukum.

Demikian pendapat saya sebagai salah satu Warga Negara Indonesia sekiranya Kebhinekaan di NKRI tetap terjaga..



Demikianlah Artikel JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka

Sekianlah artikel JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JENDERAL POLISI TITO KARNAVIAN - Cabut Penetapan AHOK sebagai tersangka dengan alamat link http://id-netizen.blogspot.com/2016/11/jenderal-polisi-tito-karnavian-cabut.html