Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya

Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya - Hallo sahabat Indonesia Netizen, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA, Artikel PERISTIWA, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya
link : Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya

Baca juga


Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya

BERITA INDONESIA


WartaKota.top ,  - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang jadi masalah adalah menuliskan tiga paragraf yang dituliskan itu. Tiga kalimat itu berdasarkan keterangan saksi ahli menyakinkan penyidik sehingga kami sangkakan yang bersangkutan melanggar UU ITE," kata Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/16).

Ketiga kalimat itu, berbunyi:

Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.ma

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan



 


Demikianlah Artikel Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya

Sekianlah artikel Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Orang Bodoh Ini (Buat Yuni) Menyesal Selama Lamanya dengan alamat link http://id-netizen.blogspot.com/2016/11/ini-3-paragraf-postingan-pembawa.html